Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

13 Kategori Cyber Crime, Kejahatan Internet yang Merugikan

 

13 Kategori Cyber Crime, Kejahatan Internet yang Merugikan
 

Cyber crime merupakan kejahatan di dunia maya. Salah satu tipe kejahatan yang meningkat di tengah pandemi dampak pergantian style hidup warga serba online.
 

Modus cyber crime macam- macam. Mulai dari perampokan informasi, pembobolan rekening, sampai minta- minta donasi atas julukan korban pandemi.

 

Apa yang Diartikan dengan Cyber Crime?

 

Cyber Crime ataupun Kejahatan Dunia Maya

 

Cyber crime merupakan aksi ilegal yang dicoba pelaku kejahatan dengan memakai teknologi komputer serta jaringan internet untuk menyerang sistem data korban.

 

Misalnya melaksanakan hack sosial media, mendobrak fitur teknologi dan informasi korban. Kemudian setelah itu menyikat habis selisih rekening atau kartu angsuran korban.

 

Cyber crime Indonesia diatur dalam Hukum No 11 Tahun 2008 mengenai Data serta Bisnis Elektronik( UU ITE) sebagaimana telah diubah jadi UU No 19 Tahun 2016. Jadi, belum terdapat UU cyber crime dengan cara spesial.

 

Cyber crime tercantum dalam jenis aksi yang dilarang dalam UU ITE.

 

1. Tiap orang dengan terencana dan tanpa hak ataupun melawan hukum mengakses komputer dan atau ataupun sistem elektronik kepunyaan orang lain dengan metode apapun

 

2. Tiap orang dengan terencana dan tanpa hak ataupun melawan hukum mengakses komputer serta/ ataupun sistem elektronik dengan

 metode apapun

 dengan

 tujuan

 untuk

 mendapatkan Data elektronik dan/ ataupun akta Elektronik

 

3. Tiap orang dengan terencana serta tanpa hak ataupun melawan hukum mengakses komputer serta/ ataupun sistem elektronik dengan

 cara

 apapun

 dengan

 melanggar,

 menerobos, melewati, ataupun menjebol sistem penjagaan.

 Tipe- tipe Kejahatan Cyber Crime

 Cyber crime Indonesia

 

Terdapat sebagian tipe kejahatan cyber crime yang wajib jadi perhatian warga, antara lain:

 

1. Kejahatan Phising

 

Phising merupakan contoh cyber crime untuk melaksanakan pembohongan dengan mengelabui korban. Biasanya kelakuan kejahatan ini dilancarkan lewat email ataupun alat sosial lain, semacam mengirimi link ilegal, membuat web bodong, serta serupanya.

 

Tujuannya mencuri informasi berarti korban, semacam bukti diri diri, password, isyarat Jarum semat, isyarat OTP( one time password) pada akun- akun finansial, semacam mobile banking, internet banking, paylater, dompet digital, hingga kartu angsuran.

 

2. Kejahatan Carding

 

Carding merupakan tipe kejahatan dunia maya yang dicoba dengan berbisnis memakai kartu angsuran kepunyaan orang lain. Jadi, sehabis mengenali no kartu angsuran korban, pelaku setelah itu berbelanja online dengan kartu angsuran jarahan itu.

 

No kartu angsuran itu dicuri dari web ataupun web yang tidak aman. Dapat pula didapat dengan metode membeli dari jaringan spammer ataupun pencuri informasi. Berikutnya informasi kartu angsuran itu disalahgunakan oleh carder, gelar pelaku kejahatan carding.

 

3. Serangan Ransomware

 

Ransomware merupakan malware ataupun aplikasi kejam yang bukan cuma dapat menginfeksi pc, tetapi pula menyandera informasi konsumen. Perbuatan kesalahan ini bisa memunculkan kehilangan besar untuk korbannya.

 

Pelaku hendak meminta uang bayaran ke korban bila mau ransomware dihapus ataupun dimusnahkan. Bila korban tidak meluluskan permohonan itu, pelakon tidak segan- segan mengecam hendak membuat informasi jadi korup nama lain tidak dapat dipakai lagi.

 

Baca Pula: Cermas! Beginilah Cara Perbuatan Kesalahan Pencucian Duit ataupun Money Laundering

 

4. Penipuan online

 

Penipuan online ataupun penipuan digital yang dikala ini kian banyak modusnya. Di antara lain merupakan modus penipuan bertopeng gambar selfie dengan KTP ataupun bukti diri diri.

 

Gambar selfie bersama KTP umumnya jadi salah satu ketentuan pendaftaran online akun finansial, semacam dompet digital, paylater, pinjaman online, hingga catatan rekening bank online.

 

Dapat saja kalian terperangkap aplikasi pinjaman online ilegal yang terbuat sedemikian muka. Setelah itu oleh pelakon, informasi kalian digunakan buat pencucian duit, dijual di pasar hitam, ataupun dipakai semau batin buat pinjaman online bawah tangan.

 

5. SIM Swap

 

SIM swap merupakan modus penipuan dengan mengambilalih no handphone ataupun kartu SIM handphone seorang. Tujuannya untuk memutuskan akun perbankan seorang.

 

Akibatnya, kartu SIM handphone yang setelah itu aktif serta legal merupakan kepunyaan pelaku, bukan lagi memiliki korban. Oleh sebab itu, bila mau membuang kartu SIM lama, hendaknya dipatahkan ataupun digunting supaya tidak disalahgunakan orang lain.

 

6. Peretasan web serta email

 

Kejahatan ini istilahnya deface web serta email. Ialah tipe kesalahan cyber crime dengan metode memutuskan suatu web atau email, dan mengganti bentuknya.

 

Dengan tutur lain, performa web ataupun email kalian tiba- tiba berganti dampak peretasan ini. Contoh, laman web bukan yang umumnya, tipe graf ubah, timbul promosi tidak nyata, apalagi mencuri informasi yang kalian tidak mengetahuinya.

 
7. Kejahatan Skimming

 

Tipe kejahatan cyber crime lain yang wajib diwaspadai, ialah skimming. Skimming merupakan kejahatan perbankan dengan metode mencuri informasi kartu debit ataupun kartu angsuran buat menarik anggaran di rekening.

 

Metode kerjanya mendobrak data konsumen mengenakan perlengkapan yang dipasang pada mesin Pujian Kas Mandiri( ATM) ataupun di mesin menggosok EDC. Dengan metode itu, pelakon dapat melipatgandakan informasi yang ada dalam pita magnetik di kartu angsuran ataupun debit.

 

Setelah itu memindahkan data ke kartu ATM kosong. Kesimpulannya, pelaku dapat dengan gampang menghabiskan saldo rekening pelanggan.

 

Skimming bisa terjalin kala kalian lagi bisnis berbelanja online. Dikala kartu debit ataupun kartu angsuran terhubung pada kerja, resiko terserang skimming jadi lebih besar.

 

Handphone ataupun laptop terkoneksi dengan internet alhasil mempermudah pelaku memutuskan ataupun mengutip informasi kartu angsuran ataupun kartu debit. Terlebih bila memakai koneksi wifi khalayak. Jadi, yakinkan tiap bisnis online gunakan jaringan internet individu.

 

Apa itu cyber crime?

 
8. OTP Fraud

 

Tentu ketahui dong OTP( One Time Password)? Isyarat sekali gunakan yang amat vital buat keamanan berbisnis.

 

Isyarat OTP ini contoh kunci. Kunci akhir buat dapat mengakses ataupun menuntaskan bisnis finansial. Bila isyarat 6 digit ini hingga dikenal orang lain, dapat beresiko.

 

Dikala ini, gempar kejahatan perampokan isyarat OTP ataupun OTP fraud. Pemicu OTP fraud merupakan malware ataupun sejenis virus yang melanda fitur lunak.

 

Pemicu yang lain dapat pula lewat aplikasi, social engineering semacam melalui telepon, SMS, email. Ilustrasinya melalui call center ilegal.

 

9. Manipulasi Informasi ataupun Informasi Forgery

 

Tipe kesalahan cyber crime Indonesia selanjutnya merupakan informasi forgery. Merupakan kesalahan dengan memanipulasi informasi ataupun akta berarti lewat internet.

 

Umumnya kejahatan ini menyimpang pada akta berarti kepunyaan¬e- commerce ataupun fasilitator web berbelanja online. Seakan terjalin salah ketik yang merugikan konsumen ataupun warga.

 

10. Kejahatan konten ilegal

 

Bagian Ikatan Global Polri pula mengatakan konten ilegal tercantum dalam tipe kejahatan cyber crime. Konten ilegal merupakan kesalahan memasukkan informasi ataupun data yang tidak betul, tidak benar, melanggar hukum ataupun mengganggu kedisiplinan biasa.

 

Selaku contoh, informasi bohong ataupun tuduhan, pornografi, ataupun data yang menyangkut rahasia negeri, agitasi buat melawan penguasa yang legal.

 

11.“ Teroris” Dunia Maya ataupun Cyber Terorism

 

Cyber terorism merupakan kejahatan yang mengganggu, ataupun membuat kehancuran kepada sesuatu informasi di jaringan komputer. Pelaku menawarkan diri pada korban buat membenarkan informasi itu yang telah disabotase dengan biaya khusus.

 
12. Agen rahasia ataupun Cyber Espionage

 

Tipe kejahatan cyber crime yang menggunakan jaringan internet buat melaksanakan aktivitas agen rahasia kepada pihak lain, dengan merambah sistem jaringan komputer korban.

 

Kejahatan ini umumnya tertuju kepada saingan bidang usaha yang akta atau data- data berartinya tersembunyi dalam sesuatu sistem yang computerized.

 
13. Menjiplak Web Orang Lain

 

Kejahatan melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual( HAKI) orang lain di internet. Misalnya menjiplak bentuk web orang lain dengan cara ilegal, memberitakan data yang ialah rahasia bisnis orang lain.

 

Senantiasa Piket Kerahasiaan Informasi Kamu

 

Apapun wujud ataupun tipe kesalahan cyber crime tidak bisa ditoleransi. Cyber crime bukan saja memunculkan kehilangan badaniah, namun pula immaterial.

 

Buat itu, yakinkan kalian senantiasa melindungi kerahasiaan informasi individu. Jauhi memposting informasi individu di alat sosial, terlebih gambar selfie dengan bukti diri diri. Jadilah konsumen internet bijaksana serta pintar supaya bebas dari cyber crime.

 

 

Posting Komentar untuk "13 Kategori Cyber Crime, Kejahatan Internet yang Merugikan "